Kamis, 22 November 2012

Hak Cipta

Hak cipta merupakan hak khusus bagi seorang pencipta (dan orang yang menerima hak) untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya ataupun memberi izin untuk perbanyakan dan pengumumannya.

Perlu diketahui, hak cipta tidaklah dibatasi oleh medianya, sehingga jika suatu karya dialihrupakan, misalnya saja sebuah karya photografi di-scan dan dijadikan bentuk digital dan di-posting di suatu situs, maka hak ciptanya tetaplah berada pada pemilik bentuk awalnya. Dan tindakan posting ini merupakan bentuk pengumuman hak cipta karena dengan tindakan tersebut, hak cipta dapat dilihat dan dibaca.
Namun, tindakan pelanggaran tersebut dapat dimaafkan/dibebaskan dari tuntutan pertanggungjawaban hukum apabila tindakan tersebut memenuhi ketentuan Pembatasan Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14-18 Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, yang mengatur tindakan yang bukan merupakan pelanggaran atau dikecualikan adalah :

  1. Pasal 14: pengumuman/perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan, pengumuman/perbanyakan yang dilakukan oleh dan atas nama pemerintah, pengambilan berita aktual dari kantor berita, lembaga penyiaran, surat kabar atau sumber lainnya.
  2. Pasal 15: disyaratkan untuk mencantumkan dan menyebutkan sumbernya untuk penggunaan dalam bidang pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan; pembelaan dalam atau di luar pengadilan; untuk keperluan ceramah, pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran; dalam huruf braile untuk keperluan tunanetra, untuk keperluan perpustakaan umum, pusat dokumentasi, lembaga ilmu pengetahuan.
  3. Pasal 16: untuk keperluan pendidikan, ilmu pengetahuan serta kegiatan penelitian dan pengembangan dalam bidang ilmu pengetahuan dan sastra dengan pertimbangan Dewan Hak Cipta.
  4. Pasal 17: pemerintah melarang pengumuman ciptaan yang bertentangan dengan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang agama, pertahanan dan keamanan Negara, kesusilaan serta ketertiban umum setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta.
  5. Pasal 18: Pengumuman ciptaan oleh pemerintah untuk kepentingan nasional melalui radio, televisi dan atau sarana lain.   

Sumber :
www.hukumonline.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ayo jangan sungkan-sungkan, kasih komentar ya, tapi jangan memaki ataupun curcol...