Tampilkan postingan dengan label cyberlaw. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label cyberlaw. Tampilkan semua postingan

Kamis, 22 November 2012

Akhir riwayat Napster -- Napster Part 4 (End)

Pada 17 Mei 2002, Napster mengumumkan bahwa aktivanya akan diambil alih oleh firma media Jerman, Bertelsmann AG, sebesar US $8 juta. Menurut syarat perjanjian tersebut, pada 3 Juni Napster memohon perlindungan Bab 11 di bawah undang-undang muflis Amerika Serikat yang menjelaskan bahwa debitur dapat mengusulkan rencana reorganisasi untuk menjaga bisnisnya tetap hidup dan membayar kreditur dari waktu ke waktu. Dalam hal ini orang-orang dalam bisnis atau individu juga termasuk di dalamnya.

Pada 2 September 2002, seorang hakim kasus kebangkrutan Amerika menghalangi penjualan kepada Bertelsman dan memaksa Napster untuk menjual aktivanya menurut Bab 7 undang-undang muflis Amerika tentang likuidasi, yaitu yang mengharuskan agar likuidasi aset debitur untuk membayar kembali uang yang dihutangkan kepada debitur. Kebanyakan karyawan Napster di PHK, dan halaman depan Web Napster diubah menjadi "NAPSTER was Here".

Sejak Napster ditutup, beberapa peraturan pertukaran file peer to peer seperti Morpheus dan KaZaA mulai diberlakukan. Peraturan ini hanya berasumsi Napster sebagai sumber utama bagi konsumen pertukaran file MP3 untuk mendapatkan musik yang diinginkan. Dalam setahun, penutupan Napster (dalam bentuk asal) hanya menyebabkan sedikit pengaruh dalam pertumbuhan pertukaran file menurut pendukung pertukaran file.

Pada 25 Juni 2003 RIAA mengubah tuntutan bukan kepada layanan, tetapi kepada pengguna jasa itu sendiri dan akan mengajukan tuntutan karena karena terlibat dalam pertukaran file ilegal, dimulai September tahun pertama. Proyek Napster kemudian diganti dengan Napster 2.0 dalam usaha meneruskan komersialisasi musik dengan aturan yang sah.

Sumber:
Velasquez, Manuel G. 2010. Etika Bisnis Konsep dan Kasus Edisi 5.
http://id.wikipedia.org
READ MORE

Penuntutan secara hukum -- Napster Part 3

Pada bulan Maret 2000, band Metallica menyewa Konsultan PDNet secara elektronik untuk melacak pengguna yang beranggapan mereka secara anonim mengakses website Napster. Minggu berikutnya pengacara band itu memberikan 300.000 daftar nama kepada Napster yag diklaim Metallica melanggar hak ciptanya dengan menggunakan jasa Napster dan yang diminta Metallica untuk dihapuskan dari jasa Napster.

Lalu pada bulan Agustus 2000, seorang hakim federal di San Fransisco, Marilyn Patel, menangani gugatan terhadap Napster. Hakim Patel menuduh bahwa tujuan Napster adalah menyalin musik bajakan tanpa membayarnya. Hakim menyuruh Napster untuk menghapuskan seluruh URL dari websitenya berkaitan dengan materi yang mempunyai hak cipta. Pada bulan Juli 2001, seorang hakim telah mengeluarkan perintah Napster ditutup demi mencegah pelanggaran hak cipta terjadi.

Pada 24 September 2001, kasus tersebut telah setengah selesai. Namun Napster setuju untuk membayar pencipta lagu dan pemilik hak cipta sebesar US $26 juta, sebagai ganti rugi penggunaan musik masa lalu, dan juga sebagai bayaran muka untuk lisensi royalti masa depan sebesar US$10 juta. Untuk membayar denda tersebut, Napster berusaha untuk mengganti layanan gratis mereka menjadi layanan dengan pembayaran langgangan. Penyelesaian prototipe diuji pada musim panas 2002, tetapi tidak pernah dibebaskan untuk umum.

Sumber:
Velasquez, Manuel G. 2010. Etika Bisnis Konsep dan Kasus Edisi 5.
http://id.wikipedia.org
READ MORE

Hak Cipta

Hak cipta merupakan hak khusus bagi seorang pencipta (dan orang yang menerima hak) untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya ataupun memberi izin untuk perbanyakan dan pengumumannya.

Perlu diketahui, hak cipta tidaklah dibatasi oleh medianya, sehingga jika suatu karya dialihrupakan, misalnya saja sebuah karya photografi di-scan dan dijadikan bentuk digital dan di-posting di suatu situs, maka hak ciptanya tetaplah berada pada pemilik bentuk awalnya. Dan tindakan posting ini merupakan bentuk pengumuman hak cipta karena dengan tindakan tersebut, hak cipta dapat dilihat dan dibaca.
Namun, tindakan pelanggaran tersebut dapat dimaafkan/dibebaskan dari tuntutan pertanggungjawaban hukum apabila tindakan tersebut memenuhi ketentuan Pembatasan Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14-18 Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, yang mengatur tindakan yang bukan merupakan pelanggaran atau dikecualikan adalah :

  1. Pasal 14: pengumuman/perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan, pengumuman/perbanyakan yang dilakukan oleh dan atas nama pemerintah, pengambilan berita aktual dari kantor berita, lembaga penyiaran, surat kabar atau sumber lainnya.
  2. Pasal 15: disyaratkan untuk mencantumkan dan menyebutkan sumbernya untuk penggunaan dalam bidang pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan; pembelaan dalam atau di luar pengadilan; untuk keperluan ceramah, pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran; dalam huruf braile untuk keperluan tunanetra, untuk keperluan perpustakaan umum, pusat dokumentasi, lembaga ilmu pengetahuan.
  3. Pasal 16: untuk keperluan pendidikan, ilmu pengetahuan serta kegiatan penelitian dan pengembangan dalam bidang ilmu pengetahuan dan sastra dengan pertimbangan Dewan Hak Cipta.
  4. Pasal 17: pemerintah melarang pengumuman ciptaan yang bertentangan dengan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang agama, pertahanan dan keamanan Negara, kesusilaan serta ketertiban umum setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta.
  5. Pasal 18: Pengumuman ciptaan oleh pemerintah untuk kepentingan nasional melalui radio, televisi dan atau sarana lain.   

Sumber :
www.hukumonline.com
READ MORE

Rabu, 14 November 2012

Undang-Undang Hak Cipta di Amerika -- 1

Hukum hak cipta dari Amerika Serikat mengatur hak-hak hukum ditegakkannya karya kreatif dan artistik berdasarkan hukum Amerika Serikat. Hukum hak cipta di Amerika Serikat adalah bagian dari hukum federal, dan diberi wewenang oleh Konstitusi. 

Kekuatan untuk memberlakukan hukum hak cipta yang diberikan dalam Pasal I Bab 8 Ayat 8 juga dikenal sebagai Klausul Hak Cipta, yang menyatakan bahwa kongres harus memiliki kekuasaan sebagai berikut:

“Untuk mendorong Kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Seni yang bermanfaat, dengan cara menjamin untuk jangka Waktu terbatas bagi para Pengarang dan Penemu Hak eksklusif atas Tulisan dan Penemuan mereka masing-masing.”

Klausul ini membentuk dasar bagi hukum hak cipta AS (‘Science’, ‘Penulis’, ‘Tulisan-tulisan’) dan hukum paten (‘Seni yang berguna’, ‘Penemu’, ‘Penemuan’), dan termasuk jangka waktu tertentu diizinkannya untuk hak cipta dan paten (‘Waktu terbatas’), serta barang-barang yang dapat mereka lindungi ("Hak eksklusif atas Tulisan dan Penemuan mereka masing-masing").

Di Amerika Serikat, pendaftaran klaim hak cipta, pencatatan transfer hak cipta, dan aspek administrasi lainnya dari hak cipta adalah tanggung jawab Kantor Hak Cipta Amerika Serikat (United States Copyright Office), yaitu sebuah lengan dari Library of Congress.

Undang-undang Kantor Hak Cipta dikodifikasi dalam Kitab Undang-Undang Federal (Code of Federal Regulations/CFR). Undang-undang ini juga dikenal sebagai Edaran 96. 
Title 37: Patents, Trademarks, and Copyrights (Title 37: Paten, Merek Dagang, dan Hak Cipta) Bab II -- Copyright Office, Library of Congress
  • SubBab A -- Copyright Office and Procedures (Kantor Hak Cipta dan Prosedurnya)
  • SubBab B -- Copyright Arbitration Royalty Panel Rules and Procedures (Peraturan Dewan Royalti Arbitrasi Hak Cipta dan Prosedurnya): Part 260 -- Rates and Terms for Preexisting Subscription Services' Digital Transmissions of Sound Recordings and Making of Ephemeral Phonorecords (Ketentuan dan Syarat untuk Transmisi Digital Layanan Berlangganan Pra-Pengadaan Rekaman Suara dan Pembuatan phonorecords Sementara).  
Hukum  hak cipta Amerika Serikat melindungi "karya asli penulis," termasuk sastra, drama, karya musik, seni, dan beberapa karya intelektual lainnya. Perlindungan ini berlaku baik untuk karya yang telah dipublikasikan maupun yang tidak dipublikasikan.

Sumber:
www.copyright.gov/title37/ 
READ MORE

Pengertian, Tujuan, & Ruang Lingkup Cyberlaw


Pengertian Cyber Law 
Cyber law adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum dibanyak negara adalah ”ruang dan waktu”. Sementara itu, internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini.

Tujuan Cyber Law 
Cyberlaw sangat dibutuhkan, kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana, ataupun penanganan tindak pidana. Cyber law akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk kejahatan pencucian uang dan kejahatan terorisme.

Ruang Lingkup Cyber Law 
Jonathan Rosenoer dalam Cyber Law – The Law Of Internet menyebutkan ruang lingkup cyber law :
1.                  Copy Right (Hak Cipta)
2.                  Trademark (Hak Merk)
3.                  Defamation (Pencemaran Nama Baik)
4.                  Hate Speech (Fitnah, Penghinaan)
5.                  Hacking, Viruses, Illegal Access (Serangan terhadap fasilitas computer)
6.                  Regulation Internet Resource
7.                  Privacy
8.                  Duty Care (Prinsip Kehati-hatian)
9.                  Criminal Liability
10.              Procedural Issues (yuridiksi, pembuktian, penyelidikan dll)
11.              Electronic Contract (kontrak elektronik dan di tanda tangan digital)
12.              Pornography
13.              Robbery (Pencurian)
14.              Consumer Protection (Perlindungan konsumen)
15.       E-Commerce, E- Government


Sumber: 
Wahyono, Teguh. 2009. Etika Komputer + Tanggung Jawab Profesional di Bidang Teknologi Informasi. Yogyakarta : Penerbit Andi.
READ MORE