Rabu, 14 November 2012

Undang-Undang Hak Cipta di Amerika -- 1

Hukum hak cipta dari Amerika Serikat mengatur hak-hak hukum ditegakkannya karya kreatif dan artistik berdasarkan hukum Amerika Serikat. Hukum hak cipta di Amerika Serikat adalah bagian dari hukum federal, dan diberi wewenang oleh Konstitusi. 

Kekuatan untuk memberlakukan hukum hak cipta yang diberikan dalam Pasal I Bab 8 Ayat 8 juga dikenal sebagai Klausul Hak Cipta, yang menyatakan bahwa kongres harus memiliki kekuasaan sebagai berikut:

Untuk mendorong Kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Seni yang bermanfaat, dengan cara menjamin untuk jangka Waktu terbatas bagi para Pengarang dan Penemu Hak eksklusif atas Tulisan dan Penemuan mereka masing-masing.

Klausul ini membentuk dasar bagi hukum hak cipta AS (Science, Penulis, Tulisan-tulisan) dan hukum paten (Seni yang berguna, Penemu, Penemuan), dan termasuk jangka waktu tertentu diizinkannya untuk hak cipta dan paten (Waktu terbatas), serta barang-barang yang dapat mereka lindungi ("Hak eksklusif atas Tulisan dan Penemuan mereka masing-masing").

Di Amerika Serikat, pendaftaran klaim hak cipta, pencatatan transfer hak cipta, dan aspek administrasi lainnya dari hak cipta adalah tanggung jawab Kantor Hak Cipta Amerika Serikat (United States Copyright Office), yaitu sebuah lengan dari Library of Congress.

Undang-undang Kantor Hak Cipta dikodifikasi dalam Kitab Undang-Undang Federal (Code of Federal Regulations/CFR). Undang-undang ini juga dikenal sebagai Edaran 96
Title 37: Patents, Trademarks, and Copyrights (Title 37: Paten, Merek Dagang, dan Hak Cipta) Bab II -- Copyright Office, Library of Congress
  • SubBab A -- Copyright Office and Procedures (Kantor Hak Cipta dan Prosedurnya)
  • SubBab B -- Copyright Arbitration Royalty Panel Rules and Procedures (Peraturan Dewan Royalti Arbitrasi Hak Cipta dan Prosedurnya): Part 260 -- Rates and Terms for Preexisting Subscription Services' Digital Transmissions of Sound Recordings and Making of Ephemeral Phonorecords (Ketentuan dan Syarat untuk Transmisi Digital Layanan Berlangganan Pra-Pengadaan Rekaman Suara dan Pembuatan phonorecords Sementara).  
Hukum  hak cipta Amerika Serikat melindungi "karya asli penulis," termasuk sastra, drama, karya musik, seni, dan beberapa karya intelektual lainnya. Perlindungan ini berlaku baik untuk karya yang telah dipublikasikan maupun yang tidak dipublikasikan.

Sumber:
www.copyright.gov/title37/ 

2 komentar:

  1. kita juga punya nih jurnal mengenai Hak Paten silahkan dikunjungi dan dibaca , berikut linknya
    http://repository.gunadarma.ac.id/bitstream/123456789/1100/1/50406795.pdf

    BalasHapus

Ayo jangan sungkan-sungkan, kasih komentar ya, tapi jangan memaki ataupun curcol...