Rabu, 14 November 2012

Pengertian, Tujuan, & Ruang Lingkup Cyberlaw


Pengertian Cyber Law 
Cyber law adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum dibanyak negara adalah ”ruang dan waktu”. Sementara itu, internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini.

Tujuan Cyber Law 
Cyberlaw sangat dibutuhkan, kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana, ataupun penanganan tindak pidana. Cyber law akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk kejahatan pencucian uang dan kejahatan terorisme.

Ruang Lingkup Cyber Law 
Jonathan Rosenoer dalam Cyber Law – The Law Of Internet menyebutkan ruang lingkup cyber law :
1.                  Copy Right (Hak Cipta)
2.                  Trademark (Hak Merk)
3.                  Defamation (Pencemaran Nama Baik)
4.                  Hate Speech (Fitnah, Penghinaan)
5.                  Hacking, Viruses, Illegal Access (Serangan terhadap fasilitas computer)
6.                  Regulation Internet Resource
7.                  Privacy
8.                  Duty Care (Prinsip Kehati-hatian)
9.                  Criminal Liability
10.              Procedural Issues (yuridiksi, pembuktian, penyelidikan dll)
11.              Electronic Contract (kontrak elektronik dan di tanda tangan digital)
12.              Pornography
13.              Robbery (Pencurian)
14.              Consumer Protection (Perlindungan konsumen)
15.       E-Commerce, E- Government


Sumber: 
Wahyono, Teguh. 2009. Etika Komputer + Tanggung Jawab Profesional di Bidang Teknologi Informasi. Yogyakarta : Penerbit Andi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ayo jangan sungkan-sungkan, kasih komentar ya, tapi jangan memaki ataupun curcol...